Press "Enter" to skip to content

Menilas 105 Tahun Penelitian Arkeologi di Indonesia

Di kalangan purbakalawan, 14 Juni diperingati sebagai Hari Purbakala karena pada tanggal tersebut di tahun 1913 lahir sebuah institusi yang bergerak di di bidang kepurbakalaan. Kini usia institusi tersebut sudah 105 tahun.

Jika usia 105 tahun bagi manusia merupakan usia yang sudah lanjut dan dianggap tidak produktif lagi, lain halnya dengan sebuah institusi. Semakin tua menjadi semakin maju dan mapan. Tetapi, apa yang terjadi dengan institusi purbakala di usianya yang menginjak 105 tahun?

1. Awal Berdirinya
Kelahiran institusi purbakala tidak lepas kaitannya dengan pemerintahan kolonial Belanda di Indonesia yang pada waktu itu memang sangat perduli akan tinggalan budaya nenek moyang bangsa yang dijajahnya. Sebelum institusi kepurbakalaan lahir, pada tahun 1901 pemerintah Hindia Belanda membentuk sebuah komisi yang bernama Commissie in Nederlandsch Indie voor Oudheidkundige Onderzoek op Java en Madoera. Komisi ini bertugas menangani masalah-masalah kepurbakalaan yang ditemukan di Jawa dan Madura. Oleh pemerintah Hindia Belanda, Brandes diangkat sebagai Ketua Komisi dan dibantu oleh dua orang anggota, yaitu J. Knebel dan H.L. Leydie Melville. Brandes tidak lama menduduki jabatan Ketua Komisi. Pada tahun 1905, ia meninggal dunia dan jabatannya baru diisi pada tahun 1910 oleh Dr. N.J. Krom.

Pada awal menduduki jabatan sebagai Ketua Komisi, Krom menyadari bahwa tugas yang diembannya cukup berat. Karena itu harus dibentuk suatu lembaga oleh pemerintah. Atas perjuangannya, dengan surat keputusan Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda No. 13 tanggal 14 Juni 1913 berdirilah Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie sebagai badan tetap yang bertugas dalam bidang kepurbakalaan. Tugas dinas ini adalah (a) menyusun, mendaftar dan mengawasi peninggalan-peninggalan purbakala yang berada dalam wilayah Hindia-Belanda, (b) membuat rencana dan tindakan penyelamatan bangunan purbakala dari keruntuhan, (c) pengukuran dan penggambaran peninggalan purbakala serta menelitinya lebih dalam. Sebagai Kepala Oudheidkundige Dienst yang pertama adalah Dr. N.J. Krom yang menduduki jabatan ini hingga tahun 1915 karena harus kembali ke Belanda.

Dengan kembalinya Krom ke Belanda, diangkat Dr. F.D.K Bosch sebagai Kepala Oudheidkundige Dienst pada tahun 1916. Bosch memimpin lembaga ini selama sekitar 20 tahun. Selama kepemimpinannya banyak hal yang dilakukan untuk kemajuan kearkeologian di Hindia-Belanda ke arah kedewasaan melalui pemikiran di berbagai bidang, baik prasejarah, kesenian, arsitektur, kebudayaan, maupun epigrafi sehingga arkeologi Indonesia mulai berdiri tegak sebagai ilmu dan sejajar dengan arkeologi di negara-negara lain.

Hasil pemikiran Bosch untuk arkeologi Indonesia adalah sebagai berikut:

• Memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengetahuan tentang peninggalan purbakala untuk diajarkan kepada murid-murid sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Tingkat Atas.
• Merintis ke arah perkembangan baru dari arkeologi Indonesia
• Mendekatkan institusi purbakala kepada masyarakat, terutama kepada aparat Pamong Praja. Dikenalnya tinggalan purbakala di Pasemah (Sumatra Selatan), di Jambi, dan di Bali adalah berkat peran-serta masyarakat dalam membantu pekerjaan Oudheidkundige Dienst.
• Memberikan dan membangkitkan motivasi masyarakat akan pentingnya pening¬galan purbakala. Misalnya, atas prakarsa Ir. H. Maclaine Pont dan dengan persetujuan sepenuhnya dari Oudheidkundige Dienst didirikan Oudheidkundige Vereeniging Majapahit (1924) yang berkedudukan di Trowulan (Jawa Timur) dengan pekerjaannya khusus melakukan penelitian di bekas ibukota kerajaan Majapahit.
• Melakukan usaha rekonstruksi dan restorasi bangunan-bangunan purbakala untuk dikembalikan seperti bentuknya semula, misalnya rekonstruksi Candi Naga dan Candi Angka Tahun dari kompleks Panataran (1917), dan Candi/Gapura Plumbangan (1921). Sementara itu pekerjaan rekonstruksi sedang dilakukan di Candi Ngawen, Candi Merak, dan Candi Induk Lorojonggrang (Candi Siwa).
• Diundangkannya Monumenten Ordonantie 1931 (Staatsblad 1931 No. 238) yang menjamin pengawasan dan perlindungan peninggalan-peninggalan purbakala (pada tahun 1992 peraturan ini menjadi Undang-undang No. 5 tentang Benda Cagar Budaya, kemudian tahun 2010 menjadi Undang-undang No. 11 tentang Cagar Budaya).

2. Masa Peralihan
Dalam perjalanan sejarahnya, Oudheidkundige Dienst mengalami pasang-surut tergantung dari pemerintah yang berkuasa, tetapi tugasnya tetap mengurusi barang-barang purbakala. Pada waktu pendudukan Jepang, Oudheidkundige Dienst namanya berubah dan lebih menjurus kepada mengurusi barang purbakala, yaitu Kantor Urusan Barang-barang Purbakala. Nama dan tugasnya berlangsung selama masa pendudukan Jepang hingga awal kemerdekaan (1942-1947).

Pada tahun 1946 terjadi dualisme instansi, satu di bawah pemerintah Indonesia yang tetap memakai nama Kantor Urusan Barang-barang Purbakala, dan satu di bawah pemerintah Belanda yang masih ingin berkuasa di Indonesia. Di bawah Belanda namanya tetap Oudheidkundige Dienst dengan dikepalai oleh Ir. J.L. van Romondt. Karena tidak mempunyai arsip sebagai akibat peperangan, van Romondt membuka kantor cabang di Makassar yang sekarang menjadi BPCB Sulawesi Selatan.

Setelah keadaan pergolakan agak mereda, pada tahun 1947 nasib kepurbakalaan Indonesia diurus oleh Oudheidkundige Dienst dengan pimpinannya Dr. A.J. Bernet Kempers. Masa tenang berlangsung hingga tahun 1950. Kemudian pada tahun ini namanya berubah lagi menjadi Bahagian Purbakala dari Jawatan Kebudayaan Republik Indonesia Serikat. Keadaan ini tidak berlangsung lama. Kemudian pada tahun 1951 organisasi sudah lebih mantap, dan namanya kembali lagi menjadi Oudheidkundige Dienst (Dinas Purbakala). Lembaga ini dipimpin oleh Kempers hingga tahun 1953. Setelah itu digantikan oleh tenaga Indonesia, yaitu Drs. R. Soekmono yang telah lulus dari Universitas Indonesia.

Dinas Purbakala berada di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan. Nama instansi ini di bawah kepemimpinan Drs. Soekmono terus disandang hingga tahun 1958. Setelah itu kembali diubah menjadi Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional (DPPN) hingga tahun 1963/1964. Pada masa ini terdapat tiga buah kantor cabang, yaitu DPPN cabang Prambanan, DPPN cabang Gianyar, dan DPPN cabang Mojokerto.

3. Lembaga Penelitian
Masih di bawah kepemimpinan Soekmono, setelah tahun 1963/1964, DPPN kembali berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional (LPPN). Nama ini terus disandang hingga tahun 1975. Di akhir masa jabatan Drs. Soekmono, di bawah kepemimpinan Dra. Ny. Satyawati Suleiman terjadi restrukturisasi organisasi yang mengakibatkan perubahan nama. Sesuai dengan tuntutan perkembangan penelitian, LPPN fungsinya dipecah menjadi dua bagian, yaitu Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP) yang menangani masalah-masalah administratif dan perlindungan kepurbakalaan di Indonesia dan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (Pus. P3N) yang menangani masalah penelitian. Pada tahun 1975 dengan terbitnya Surat Keputusan Mendikbud No. 079/0/1975 mengenai pembentukan Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan penelitian arkeologi.

Perubahan nama menjadi Pus. P3N tidak berlangsung lama. Pada tahun 1978, ketika dipimpin oleh Dr. R.P. Soejono nama lembaga berubah lagi menjadi Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas). Secara organisasi berada di bawah Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Identitas sebagai lembaga penelitian arkeologi menjadi lebih jelas. Pada saat itu dibuka dua Unit Pelaksana Teknis (UPT) (Balai Arkeologi Denpasar dan Balai Arkeologi Yogyakarta) dan dua laboratorium (Lab. Paleo-ekologi dan Radiometri di Bandung dan Lab. Bio-antropologi dan Paleo-antropologi di Yogyakarta). Kerjasama dengan luar negeri yang telah dirintis oleh Dra. Ny. Satyawati Suleiman lebih diperluas lagi pada masa Dr. R.P. Soejono.

Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puslit Arkenas) dipimpin oleh Kepala Pusat dalam jenjang eselon IIA. Sebagai pelaksana tugas dalam bidang penelitian arkeologi nasional, Puslit Arkenas, mempunyai kedudukan langsung di bawah Menteri, namun dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.

Puslit Arkenas mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dan membina penelitian dalam bidang arkeologi nasional, dan mempunyai fungsi:
1. Merumuskan kebijakan menteri dan kebijakan teknis dalam bidang penelitian arkeologi nasional;
2. Melaksanakan dan membina penelitian arkeologi nasional;
3. melaksanakan urusan tata usaha pusat.

Sementara itu, Direktorat Sejarah dan Purbakala pada tahun 1978 ketika dipimpin oleh Drs. Uka Tjandrasasmita, nama lembaga berubah menjadi Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (Ditlinbinjarah). Lembaga ini secara organisasi berada di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelum tahun 1978 lembaga ini mempunyai UPT yang bernama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) di Prambanan (Jawa Tengah), Bogem (D.I. Yogyakarta), Trowulan (Jawa Timur), Gianyar (Bali), dan Makassar (Sulawesi Selatan). Kemudian pada tahun 1989 ditambah lagi dengan UPT di Banda Aceh (D.I. Aceh), Batusangkar (Sumatra Barat), Jambi (Jambi), dan Banten (Banten).

Sejak masa kepemimpinan Dra. Ny. Satyawati Suleiman dan dilanjutkan Dr. R.P. Soejono dilakukan kerjasama penelitian arkeologi, antara lain dengan Ecole franςaise d’Extrê-Orient (EFEO, Perancis), SEAMEO Project in Arcaheology and Fine Arts (SPAFA, Proyek kerjasama Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan Asia Tenggara di bidang arkeologi dan kesenian), Toyota Foundation, Japan Foundation, dan Ford Foundation. Melalui kerjasama ini bidang penelitian arkeologi maju pesat. Kerjasama masih terus berlanjut sampai dengan masa kepemimpinan Dr. Hasan Muarif Ambary.

Puslit Arkenas di bawah kepemimpinan Dr. Hasan Muarif Ambari berkembang lebih luas lagi. Pada saat ini dibuka delapan UPT, yaitu Balai Arkeologi Palembang, Balai Arkeologi Medan, Balai Arkeologi Bandung (Lab, Palrad terpaksa dilikuidasi dan digabungkan dengan Balai), Balai Arkeologi Banjarmasin, Balai Arkeologi Manado, Balai Arkeologi Ambon, dan Balai Arkeologi Jayapura. Lab. Bio-antropologi dan Paleo-antropologi dilepas dan dikembalikan ke Universitas Gajah Mada.

Sekarang ini, melalui perjuangan yang agak alot akhirnya Puslit Arkenas “mapan” di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sebelumnya Puslit Arkenas berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kabarnya lebih leluasa dalam mengatur anggaran penelitian, asalkan hasil-hasil penelitian dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk bangsa ini.

4. Manfaat
Sering orang bertanya-tanya “Apa sih manfaat penelitian arkeologi untuk bangsa ini?” Ya, paling-paling untuk bikin ceritera sejarah, atau paling banter untuk keterangan suatu obyek wisata. Wajar saja orang bertanya dan berpendapat demikian, kalau para peneliti arkeologi tidak memasyarakatkan dan mengimplementasikan hasil-hasil penelitiannya. Kalau sebuah situs dirusak oleh masyarakat sekitar situs itu berada, jangan disalahkan kelompok masyarakat itu. Salahkanlah para peneliti yang menggali situs tersebut dengan dalih mengumpulkan data. Setelah menggali lubang galian ditutup, langsung ditinggal pergi seperti kucing berak. Gali lubang, berak, timbun, lalu pergi, dan yang tertinggal hanya baunya saja. Itu duluuu banget manakala para purbakalawan hanya mengumpulkan data, data, dan data tanpa sosialisasi dan eksplanasi apa yang ditemukannya. Kini tibalah saatnya hasil-hasil penelitian arkeologi dimanfaatkan untuk kemaslahatan orang banyak.

Sejak masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, semua penelitian tidak terkecuali penelitian arkeologi harus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Kita melihat hal yang sangat krusial, yaitu tentang kemaritiman, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kehidupan bertoleransi. Dalam hal kemaritiman, di mana pemerintahan Presiden Joko Widodo menggiatkan “tol laut”, hasil-hasil penelitian arkeologi dimanfaatkan untuk membangkitkan semangat kebaharian. Kita sebagai Bangsa Bahari sudah lama meninggalkan laut. Pada era Tanam Paksa (pada abad ke-19 di masa pemerintahan kolonial Belanda), orang laut disuruh menggarap perkebunan. Kemudian pada masa Orde Baru sektor pertanian ditingkatkan hingga kita berhasil mencapai swasembada pangan. Sejalan dengan meningkatnya produksi pangan, aktivitas di laut mulai kendur, bahkan budaya bahari yang diagung-agungkan itu sudah mulai pudar. Laut mulai ditinggalkan oleh masyarakat pesisir.

Sebagai sebuah Negara Kepulauan (Archipelagic States), sejarah Indonesia adalah Sejarah Nusantara dan Sejarah Bahari, maka jika berbicara tentang Sejarah Nusantara mau tidak mau aspek kelautan selayaknya diperhatikan. Apabila berbicara tentang Sejarah Nusantara, maka dengan sendirinya aspek maritim akan selalu menonjol. Tanpa aspek ini maka sejarahnya hanya berkisar kepada pulau yang terpisah-pisah saja. Dalam hal ini peran Arkeologi Maritim adalah merekonstruksi sejarah maritim Indonesia melalui tinggalan budaya maritim baik yang berupa benda (tangible) maupun tak benda (intangible).

Sejarah bangsa Indonesia adalah Sejarah Maritim/Sejarah Bahari, maka untuk merekonstruksi sejarah tersebut, perlu dilakukan penelitian Arkeologi Maritim, Arkeologi Nautika, dan Arkeologi Bawah Air. Dalam konteks kemaritiman atau kebaharian, arkeologi yang merupakan bagian dari ilmu budaya dikaitkan dengan Arkeologi Maritim (maritime archaeology), Arkeologi Nautika (Nautical Archaeology), dan Arkeologi Bawah Air (underwater archaeology). Arkeologi maritim adalah studi tentang interaksi manusia dengan laut, danau, dan sungai melalui kajian arkeologis atas manifestasi material (dari) budaya maritim, termasuk diantaranya adalah angkutan air (vessels), fasilitas-fasilitas di tepian laut, kargo, pemukiman sampai mithologi dan kepercayaan masyarakat bahari. bahkan sisa-sisa manusia (human remains). Nautical Archaeology lingkupnya hanya berhubungan dengan laut (tanpa sungai dan danau), yang obyek penelitiannya semua aspek tentang kapal karam dan kapal kuno yang belum karam. Sementara itu, arkeologi bawah air atau underwater archaeology adalah cara untuk mengambil data terhadap obyek-obyek arkeologi yang ada di bawah air.

Dalam rangka sumbangsihnya terhadap pengembangan kemaritiman oleh pemerintah, Pusat Penelitian Arkeologi Nasional melalui kajian Arkeologi Maritim melakukan penelitian arkeologi yang berkaitan dengan jaingan pelayaran dan perdagangan di masa lampau. Selain itu juga mengadakan kajian jalur rempah yang sebetulnya merupakan ciri khas Nusantara di masa lampau, karena pada waktu itu rempah merupakan komoditi utama. Rasanya kurang pas apabila pemerintah membangkitkan jalur sutra karena Nusantara di masa lampau tidak menghasilkan sutra, dan sutra bukan komoditi utama. Melalui kajian arkeologi maritim, pemerintah dapat menghidupkan kembali pelabuhan-pelabuhan tua yang dulu pernah Berjaya. Demikian juga jalur-jalur pelayaran tradisionalnya.
Dalam hal pemukiman masyarakat bahari, penelitian arkeologi maritim di pantai timur Sumatera, telah mendapat jawaban bagaimana dan dimana kelompok masyarakat bahari bermukim. Pada sekitar tahun 1980-an, pemerintah melalui Departemen Sosial membangun perumahan yang diperuntukkan bagi Suku Laut karena selama ini mereka hidup di perahu dari satu pulau ke pulau lain. Rumah di darat sudah jadi dan siap ditempati oleh orang-orang Suku Laut dan keluarganya. Apa lacur mereka hanya tinggal di rumah tersebut hanya beberapa hari/minggu. Selebihnya mereka kembali lagi ke perahu yang ditambatkan di perairan dangkal. Mengapa demikian? Suku Laut percaya bahwa laut tempatnya orang hidup dan mencari kehidupan, sedangkan darat tempatnya orang mati.

Penelitian yang dilakukan di daerah rawa-rawa di pantai timur Sumatera Selatan, berhasil menemukan tonggak-tonggak kayu sisa rumah tinggal, dan runtuhan perahu kayu di antara tonggak-tonggal kayu. Selain itu ditemukan juga sisa peralatan rumah tangga seperti barang-barang tembikar dan keramik. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa “orang laut” pada masa lampau hidup di daerah perairan dangkal dengan membangun rumah tinggal di atas tiang kayu yang agak tinggi. Di bagian bawah/kolong rumah dipakai untuk menambatkan perahu. Dalam konteks kekinian, apabila pemerintah hendak “merumahkan” kelompok masyarakat Suku Laut, bisa membuatkan rumah tinggal di perairan dangkal. Bahan kayu nibung sebagai bahan untuk membuat tiang rumah banyak ditemukan di daerah rawa. Apabila dibuatkan rumah di lingkungan seperti itu, niscaya mereka akan betah tinggal, karena dibangun di atas air.

Demikianlah pemanfaatan hasil-hasil penelitian arkeologi yang sejalan dengan program pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang kemaritiman. Misih banyak lagi hasil-hasil penelitian arkeologi yang dapat dimanfaatkan, misalnya yang dapat dimanfaatkan untuk persatuan dan kesatuan bangsa, serta yang dimanfaatkan untuk kehidupan bertoleransi. Kalau Bosch pada masa pemerintahan kolonial dulu sudah memikirkan manfaat penelitian arkeologi untuk bangsa ini, mengapa sekarang tidak?

Bambang Budi Utomo

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.