Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berjenis kelamin betina berhasil dievakuasi petugas gabungan dari sebuah vila di Jalan Raya Palabuhanratu-Cisolok, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/7/2018).
Buaya yang diberi nama Dewi ini dievakuasi dari kolam berukuran 20 meter X 20 meter yang berlokasi di bekakang sebuah bangunan.
“Buaya ini kami serahkan secara sukarela kepada negara. Pemiliknya ada di Bandung, dan lahannya ini sekarang sudah dijual, jadi buayanya tidak terawat, kolamnya juga kering,” kata perawat buaya, Ujang Abdullah
Ujang mengaku senang setelah buaya yang sudah dirawatnya selama 10 tahun diambil petugas dan akan dilepasliarkan kembali di habitatnya.
Selanjutnya, buaya dengan panjang sekitar 3 meter itu diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, dan akan dititip ke Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) di Nyalindung.
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Seksi Wilayah II Bogor, BBKSDA Jabar, Isep Mukti Wiharja mengatakan buaya serahan sukarela warga ini termasuk satwa dilindungi undang-undang dari jenis reptil.
Buaya termasuk dilindungi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Buaya ini akan dievakuasi ke PPSC dulu, lalu dimasukan ke ruang karantina dan diperiksa serta dipantau dokter hewan,” kata Isep.
Menurut Isep ke depan rencananya satwa jenis reptil ini akan dilepasliarkan di habitat alaminya. Namun untuk lokasi pelepasliaran harus melalui pengkajian terlebih dahulu dan satwanya sudah siap dilepaskan.
“Satwa jenis reptil memang paling mudah dilepasliarkan dibanding jenis satwa yang lain. Tapi tetap perlu kajian, baik habitat maupun satwanya sebelum dilepasliarkan,” ujar dia.
Kontributor: Atep Maulana
Be First to Comment