Press "Enter" to skip to content

Yan Wabia, Sang Penolong Dugong dari Aisandami

Dugong merupakan mamalia laut yang berasal dari ordo Sirenia, satu-satunya jenis dalam ordo tersebut dan termasuk ke dalam satu dari 35 jenis mamalia laut di Indonesia. Sering terlihat di area lamun di beberapa lokasi di Indonesia, salah satunya lokasinya adalah di Teluk Wondama yang terdapat banyak area sebaran lamun sebagai sumber makanan satwa ini.

Satwa dugong dalam IUCN Redlist berstatus sebagai Vulnerable (rentan) dan dalam CITES termasuk Apendiks I yang berarti tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Indonesia pun memiliki peraturan terhadap dugong yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Permen KP No. 12/Men/2012 Tentang Usaha Tangkap di Laut Lepas.

Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2019 pagi hari di sekitar area area terumbu karang depan tanjung Teluk Duairi, Kabupaten Teluk Wandama, Provinsi Papua Barat, nelayan lokal yang bernama Yan Wabia sedang pergi mencari ikan dengan memakai perahu. Sementara memancing dia melihat jerigen yang berada atas permukaan dekat perahunya, tapi jerigen itu bergerak dari pelan dan kemudian agak cepat.

Karena penasaran, Pak Yan mendayung perahunya mendekat ke jerigen yang bergerak itu dan tak disangka ternyata itu adalah seekor dugong yang terkena anak panah yang sering digunakan nelayan untuk molo (aktifitas freedive orang Papua untuk memanah ikan). Ada sebanyak tiga buah panah yang tertancap di bagian punggung dugong tersebut.

Pak Yan yang kasihan melihat dugong yang kesakitan itu kemudian mengarahkan dugong tersebut masuk ke Teluk Duairi di Kampung Aisandami untuk mencari pertolongan warga. Sampai di dekat kampung tersebut ada dua anak muda, kemudian Pak Yan meminta bantuan mereka mengikat tali anak panah di depan perahu agar mudah mengarahkan dugong tersebut.

Sampai di Kampung Aisandami Pak Yan memanggil beberapa pemuda-pemudi kampung dan kelompok ekowisata untuk merawat dugong tersebut. Kemudian itu pun dijaga untuk dirawat warga Kampung Aisandami.

Selama enam hari berbagai pihak seperti Balai Besar Taman Nasional Teluk Cendrawasih, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Teluk Wandama, WWF Indonesia, LPSPL Sorong Ditjen PRL, KKP dan pihak-pihak lainnya telah melihat kondisi dan ikut merawat dugong ini. Sampai akhirya di tanggal 12 Agustus 2019 dugong ini dinyatakan siap dilepaskan.

Pak Yan Wabia dibantu dengan aparat Distrik Teluk Duairi, aparat Kampung Aisandami, Kelompok Ekowisata Aisandami serta semua masyarakat Kampung Aisandami bersama melepaskan dugong ini kembali ke alam tempat dugong ini dapat bebas.

Harapan dari bapak Yan Wabia, agar peristiwa penangkapan dugong seperti ini jangan sampai terulang kembali dan orang-orang yang dahulu melakukan praktek-praktek seperti ini dapat sadar bahwa satwa-satwa dilindungi tidak boleh ditangkap ataupun dibunuh untuk dikonsumsi atau diperdagangkan.

Penulis: Yusup Adrian Jentewo (WWFIndonesia Site TNTC) Bisa dihubungi di Instagram: @adrian_jentewo

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.