Press "Enter" to skip to content

Fintech Lokal JULO Sudah Kantongi Izin OJK

Keberadaan perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending bisa menjadi solusi pendanaan yang cepat. Tetapi kalian harus waspada sebab di luar sana masih banyak perusahaan fintech ilegal dan merugikan nasabah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menutup ratusan perusahaan fintech ilegal di tengah suasana pandemi COVID-19.

Tapi ada kabar baik dari salah satu perusahaan fintech karya anak bangsa. Fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO), telah resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari OJK. Berdiri sejak 2016, sebelumnya, JULO masih berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Hingga April 2020, hanya 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK. Padahal pertumbuhan pinjaman yang disalurkan oleh fintech lending naik pesat sampai 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2020. Perkembangan industri yang begitu besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin di Indonesia agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya akan mendorong perekonomian Indonesia secara luas.

Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya, seperti yang selalu dilakukan sejak kali pertama JULO didirikan. CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy menyampaikan bahwa pencapaian ini menjadi dorongan semangat yang sangat besar bagi seluruh tim JULO agar semakin giat mewujudkan misi dan visi JULO dalam mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Aplikasi JULO yang telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna ini, telah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. JULO berkomitmen untuk membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.

JULO berterima kasih atas kepercayaan OJK memberikan izin operasional permanen serta mengapresiasi seluruh nasabah JULO yang telah memilih dan mempercayai JULO selama ini. Sebagai Fintech berizin, JULO akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan. “Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” kata Adrianus.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.