Seiring pengoperasian kembali penerbangan domestik di Indonesia pada masa pandemi COVID-19 ini, yuk simak beberapa persyaratan yang diterapkan oleh beberapa maskapai penerbangan Indonesia. Persyaratan ini umumnya disesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat edaran itu mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara. Berikut ini implementasi peraturan tersebut di maskapai penerbangan nasional berikut:
Garuda Indonesia
- Siapkan Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.
- Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19 dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat
Masa berlaku surat keterangan:
• Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. (Khusus untuk penerbangan menuju Biak hasil tes Rapid berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan)
• Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Tambahan dari Garuda:
- Untuk penerbangan internasional menuju Jakarta/Surabaya, wajib menunjukkan Surat Keterangan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif. Jika tidak membawa, penumpang tetap boleh terbang namun melalui prosedur tes PCR/Swab dan karantina oleh otoritas setempat sampai hasil tes keluar.
- Penerbangan internasional menuju Denpasar, wajib menunjukkan Surat Keterangan dengan hasil tes PCR/Swab negatif.
- Penerbangan internasional menuju luar negeri, persyaratan dokumen mengacu pada pemerintahan negara yang dituju.
- Penerbangan domestik menuju Jakarta, wajib menunjukkan Surat Keterangan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Penerbangan domestik menuju Denpasar wajib menunjukkan Surat Keterangan PCR/Swab negatif.
Citilink
- Penumpang internasional menuju Jakarta tanpa transit harus menunjukkan Surat Keterangan rapid tes non reaktif atau PCR/Swab negatif. Lengkapi juga dengan mengisi formulir Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta.
- Penumpang internasional menuju Denpasar tanpa transit/lanjutan, juga wajib menunjukkan Surat Keterangan rapid tes non reaktif atau PCR/Swab negatif. Lengkapi juga dengan mengisi formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
- Sementara penumpang luar negeri tujuan bandara domestik lainnya, menunjukkan Surat Keterangan rapid tes non reaktif atau PCR/Swab negatif.
- Penumpang domestik menuju Jakarta, menunjukkan Surat Keterangan rapid tes non reaktif atau PCR/Swab negatif. Lengkapi juga dengan mengisi formulir Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta.
- Penumpang domestik tujuan Denpasar wajib menunjukkan Surat Kesehatan dengan hasil tes PCR/ Swab negatif dan formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
- Sementara penumpang domestik untuk tujuan selain Jakarta dan Bali, wajib menunjukkan Surat Keterangan rapid tes non reaktif atau PCR/Swab negatif.
Catatan Citilink:
- Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.
- Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan oleh Fasilitas Kesehatan/Rumah sakit atau KKP.
- Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, maka Citilinkers harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
- Calon penumpang juga wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online baik melalui aplikasi atau situs sinkarkes.kemkes.go.id.
Lion Air
Calon penumpang Lion Air Group yang bepergian di dalam negeri membawa surat keterangan bebas COVID-19 dengan memperhatikan hal-hal berikut:
- Jika uji kesehatan yang digunakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil non-reaktif maka masa berlaku adalah 14 hari, atau
- Jika uji kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Covid-19, dengan hasil negatif maka masa berlaku ialah 14 hari, atau
- Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
- Adapun untuk penerbangan internasional (keberangkatan dari luar negeri ke Indonesia) wajib menggunakan uji kesehatan RT-PCR dengan hasil negatif.
Lion Air Group juga mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:
- Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
- Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
- Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
- Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
- Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
- Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
- Mengikuti petunjuk awak pesawat.
Be First to Comment