Lagu Indonesia Raya diparodikan secara tidak pantas oleh seorang youtuber yang diduga berasal dari Malaysia. Sontak hal ini menimbulkan kemarahan di Indonesia dan pemerintah Malaysia berjanji menyelidiki kasus tersebut dan menindak pelakunya.
Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan dan sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya memiliki arti tersendiri bagi rakyat Indonesia. Jadi, kalau ada yang memparodikannya dengan tak pantas, wajar saja kalau kita marah. Di sisi lain, perundang-undangan yang berlaku mengatur tak boleh sembarangan menyanyikan dan memainkan lagu kebangsaan kita.
Biar kamu makin mengenal lagu Indonesia Raya ini, berikut kami sajikan fakta-fakta tentang lagu ini yang disarikan dari berbagai sumber:
Sejarahnya
Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan oleh komposernya Wage Rudolf Supratman atau biasa disebut WR Supratman, pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Batavia, dengan menggunakan biolanya. Judul awalnya adalah “Indonesia” dan menjadi cikal bakal lagu kebangsaan.
Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po pada edisi November 1928. Sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang penyebutan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. Tapi para pemuda mengabaikan larangan itu.
Naskah lagu di Sin Po ditulis oleh WR Supratman dengan Tangga Nada C (natural) dan disertai dengan catatan Djangan Terlaloe Tjepat. Sedangkan pada sumber lain oleh WR Supratman ditulis pada Tangga Nada G dan dengan irama Marcia. Jos Cleber (1950) menuliskan dengan irama Maestoso con bravura (kecepatan metronome 104).
Status Lagu Kebangsaan
Status lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Pasal 4 PP ini menyebutkan:
(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan:
a) Untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara.
b) Pada waktu penaikanfpenurunan Bendera Kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormat Bendera itu.
c) Untuk menghormat negara asing.
(2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinyanyikan:
a) Sebagai pernyataan perasaan nasional.
b) Dalam rangkaian pendidikan dan pengajaran
Pasal 5
Dilarang:
a) Menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun juga.
b) Menggunakan bagian-bagian daripada Lagu Kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Adapun di Bab V soal Tata-Tertib dalam Penggunaan Lagu Kebangsaan, pasal 8 menyebutkan:
(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinyanyikan pada waktu dan tempat menurut sesuka-sukanya sendiri.
(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain daripada yang tertera dalam lampiran-Iampiran Peraturan ini.
PP ini kemudian diperbarui dalam peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 62 UU ini disebutkan bahwa Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Jadi, jelas kan mengapa memparodikan lagu kebangsaan ini adalah tindakan yang tidak pantas?
Lirik 3 Stanza
Lagu Indonesia Raya sejatinya memiliki 3 stanza. Namun yang biasa dinyanyikan di berbagai kesempatan di Tanah Air adalah stanza pertama saja. Stanza, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya adalah kumpulan larik sajak yang menjadi satuan struktur sajak, ditentukan oleh jumlah larik, pola matra, atau rima. Stanza juga bisa disebut bait.
Berikut ini adalah 3 stanza Indonesia Raya:
Stanza I
Indonesia tanah airku, Tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri, Jadi pandu ibuku.
Indonesia kebangsaanku, Bangsa dan tanah airku,
Marilah kita berseru, Indonesia bersatu.
Hiduplah tanahku, Hiduplah negeriku
Bangsaku, Rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya,
Untuk Indonesia Raya.
Stanza II
Indonesia, tanah yang mulia, Tanah kita yang kaya,
Di sanalah aku berdiri, Untuk selama-lamanya
Indonesia, tanah pusaka, Pusaka kita semuanya,
Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia.
Suburlah tanahnya, Suburlah jiwanya,
Bangsanya, Rakyatnya, semuanya,
Sadarlah hatinya, Sadarlah budinya,
Untuk Indonesia Raya.
Stanza III
Indonesia, tanah yang suci, Tanah kita yang sakti,
Di sanalah aku berdiri, Jaga ibu sejati.
Indonesia, tanah berseri, Tanah yang aku sayangi,
Marilah kita berjanji, Indonesia abadi.
Selamatlah rakyatnya, Selamatlah putranya,
Pulaunya, lautnya, semuanya,
Majulah Negerinya, Majulah pandunya,
Untuk Indonesia Raya.
Refrain
Indonesia Raya, Merdeka, merdeka!
Tanahku, negeriku yang kucinta!
Indonesia Raya, Merdeka, merdeka!
Hiduplah Indonesia Raya!
Be First to Comment