Press "Enter" to skip to content
Istana Buckingham Inggris. (Dok. Dimitris Vetsikas/Pixabay)

Siapa yang Bakal Jadi Raja Inggris Berikutnya?

Ratu Inggris Elizabeth II sudah tua. Banyak yang bertanya-tanya, siapa yang akan mewarisi tahta kerajaan itu kalau Ratu Elizabeth wafat? Bagaimana pula sistem pewarisan tahta ini dalam sistem monarki Inggris?

Pertanyaan ini banyak dibicarakan publik setelah pasangan Meghan Markle dan Pangeran Harry diwawancarai oleh Oprah Winfrey pada 7 Maret lalu. Saat itu mereka bilang, sedang menunggu kelahiran anak kedua, seorang putri. Markle juga menceritakan bahwa putra sulungnya, Archie Mountbatten-Windsor, telah ditolak gelar kerajaannya. Selain itu, Archie juga tak mendapat fasilitas keamanan apapun, sebagaimana yang biasa didapatkan seorang pangeran.

Walau begitu, sebagaimana dilansir dari Live Science, Archie yang lahir pada 6 Mei 2019, masih bisa masuk ke dalam urutan pewaris tahta kerajaan Inggris. Walau, peluangnya untuk menjadi raja, sangatlah tipis.

Aturan untuk pewarisan gelar Pangeran atau Putri di Kerajaan Inggris dikemas dalam Letters Patent pada 1917, yang dirilis oleh Raja George V. Aturan itu menyebutkan: “Putra tertua dari putra tertua Pangeran Wales yang masih hidup akan memiliki dan setiap saat memegang dan menikmati gelar atau atribut Royal Highness dengan titel Pangeran atau Putri”. Oleh sebab itu, karena Pangeran Harry adalah anak kedua, maka anak-anaknya tidak akan otomatis mendapat gelar Pangeran atau Putri.

Selama berabad-abad, sistem suksesi di tahta Inggris menganut sistem yang disebut primogeniture, di mana putra pertama dari Raja dan Ratu akan mewarisi gelar, tanah, dan properti milik keluarga kerajaan. Di Kerajaan Inggris, tahta akan diwariskan dari Ratu Elizabeth ke Putra Mahkota Pangeran Charles. Di urutan selanjutnya adalah putra pertama Pangeran Charles, Pangeran William, sang Duke of Cambridge yang menikah dengan Kate Middleton yang disebut Duchess of Cambridge.

Pada 2011 sempat terjadi perubahan aturan ketika 16 pemimpin negara Persemakmuran (termasuk Autralia, Kanada, Jamaika, Selandia Baru, dan negara-negara lain) melakukan pertemuan di Perth dan memutuskan bahwa anak pertama dari Pangeran William dan Middleton bisa mewarisi tahta, terlepas dari apapun jenis kelaminnya. Sebelumnya, anak perempuan hanya boleh mewarisi tahta jika tak ada anak laki-laki yang hidup. Pangeran William sendiri punya anak laki-laki, Pangeran George.

Saudara kandung Pangeran George, yaitu Putri Charlotte dan Pangeran Louis masuk dalam barisan pewaris tahta. Setelahnya baru Pangeran Harry diikuti putranya, Archie. Anak Pangeran Harry selanjutnya, yang saat ini masih dikandung, akan masuk ke dalam urutan kedelapan pewaris tahta Inggris.

Aturan lain yang terkait dengan suksesi kerajaan adalah aturan yang disahkan tahun 2011, yaitu bahwa pewaris tahta itu tidak berhak naik tahta jika menikah dengan penganut agama Katolik Roma. Hal ini didasarkan pada persekusi dan perang pada masa kekuasaan Raja Henry VIII yang bersitegang dengan Gereja Katolik Roma setelah bercerai dengan Ratu Catherine dan menikahi Anne Boleyn. Di samping ketentuan lama bahwa salah satu tugas monarki Inggris adalah memimpin Gereja Inggris, sehingga sampai hari ini tak ada raja yang beragama Katolik Roma.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.