Kabupaten Fakfak, Papua Barat, memiliki tujuh kerajaan atau dalam bahasa setempat disebut dengan pertuanan yang dipimpin oleh seorang raja. Pertuanan ini yaitu Pertuanan Ati-Ati di Werpingang, Pertuanan Fatagar di Fakfak, Pertuanan Arguni di Arguni, Pertuanan Sekar di Kokas, Pertuanan Wertuer di Kokas, Pertuanan Rumbati di Rumbati dan Pertuanan Patipi di Patipi Pasir. Tujuh pertuanan terdiri dari beberapa suku asal yaitu Suku Mbaham, Suku Ma’ta, Suku Mor, Suku Onim, Suku Irarrutu dan Suku Arguni serta memiliki bahasa masing-masing.
Wilayah masing-masing pertuanan sangat erat kaitannya dengan adat istiadat pertuanan. Pertuanan Ati-Ati wilayah adatnya di Distrik Fakfak Barat, Distrik Wartutin, Distrik Fakfak Timur, Distrik Karas dan Distrik Fakfak Timur Tengah. Pertuanan Fatagar wilayah adatnya di Distrik Fakfak dan Distrik Pariwari, Pertuanan Arguni wilayah adatnya mulai dari pesisir Pantai Arguni hingga kawasan Distrik Bomberay. Pertuanan Sekar dan Wertuar dengan wilayah adatnya di Distrik Kokas, Distrik Kayauni dan Distrik Kramongmongga. Pertuanan Patipi dan Rumbati dengan wilayah adat di Distrik Teluk Patipi dan Distrik Furwage.
Sejarah pertuanan ini terbentuk pada abad ke-16, saat itu pemimpin-pemimpin Semenanjung Onin, di kawasan Teluk Berau mengunjungi Kerajaan Bacan, di Maluku Utara. Dari kunjungan itu terbentuklah kerajaan-kerajaan atau pertuanan di Fakfak.
Pada awalnya, letak pusat-pusat pertuanan tersebut saling berdampingan di ujung barat Semenanjung Onin. Sekitar 1878, pertuanan Fatagar dan Atiati bergeser ke Pulau Ega.
Dalam perkembangannya kemudian, Raja Atiati memindahkan pusat kerajaan ke suatu tempat di daratan Semenanjung Onin. Kawasan ini lalu disebut dengan Atiati, berseberangan dengan Pulau Ega. Sedangkan Raja Fatagar memindahkan pusat kekuasaanya ke Merapi, di timur Distrik Fakfak kini. Pertuanan-pertuanan di Fakfak memiliki sejarah panjang dalam membentuk peradaban Islam di Fakfak, Papua Barat.
Penulis: Hari Suroto (Arkeolog, tinggal di Jayapura) Bisa dihubungi di Instagram: @surotohari
Be First to Comment