Press "Enter" to skip to content
Hiu berjalan (Dok. commons.wikimedia.org/publicdomain

Mengenal Hiu ‘Berjalan’ Endemik di Perairan Indonesia

Hiu adalah jenis satwa air yang cukup besar variasinya. Terhitung ada 470 spesies hiu yang terhimpun ke dalam 12 ordo, termasuk empat ordo yang sudah punah. Nah, di Indonesia ada satu jenis hiu yang unik dan endemik, yaitu Hiu Berjalan atau dikenal juga dengan istilah Indonesian speckled carpetshark.

Walau namanya Hiu berjalan, bukan berarti ikan ini bisa berjalan lho ya.

Penelitian mengenai pola sebaran dan kelimpahan Hiu berjalan pernah dilakukan oleh tim peneliti dari Fakultas Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Khairun, dan Universitas Pasifik Morotai pada November 2020 lalu.

Di dalam penelitian yang diterbitkan di jurnal Sumber Daya Akuatik Indopasifik edisi Mei, Hiu berjalan adalah spesies hiu yang unik dengan sirip pectoral dan sirip anal digunakan untuk bergerak dan seperti ‘berjalan’ di dasar laut. Hiu berjalan umumnya memiliki corak tubuh berwarna coklat dengan bintik hitam-putih. Di Halmahera, diketahui ikan ini paling panjang 67 cm.

Ikan ini tergolong karnivora dengan makanan berupa organisme yang beragam di karang, macam ikan-ikan kecil, annelida, copepoda, krustasea bentik, dan zooplankton.

Persebaran populasi hiu ini ditemukan di Australia, Papua Nugini, dan di wilayah Indonesia mulai dari perairan Maluku, Maluku Utara, sampai dengan Papua.Terdapat sembilan spesies hiu berjalan di mana lima di antaranya hanya ditemukan di perairan Indonesia, yaitu Hiu berjalan raja ampat (Hemiscyllium freycineti); Hiu berjalan teluk cendrawasih (H. galei) yang ditemukan di Teluk Cendrawasih Papua, Nabire, hingga ke Manokwari; Hiu berjalan teluk triton kaimana (H. henryi) di perairan Kaimana, Papua Barat; dan Hiu berjalan halmahera (H. halmahera).

Status populasi hiu berjalan sendiri, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN) umumnya mendekati terancam dan perlu mendapat perhatian. Satwa ini sendiri sudah dilindungi oleh Perda Raja Ampat tahun 2012 mengenai pelarangan penangkapan ikan hiu, pari manta, dan spesies ikan tertentu di perairan Raja Ampat.

Hiu berjalan Halmahera sendiri sudah lama dikenal masyarakat, tapi baru dikenal luas setelah diteliti tahun 2013. Menurut penelitian tim dari IPB, Universitas Khairun, dan Universitas Pasifik Morotai, ikan ini diketahui tidak ditangkap untuk dikonsumsi atau dijual oleh masyarakat. Namun, ikan ini sering tidak sengaja tertangkap di jaring nelayan dan merusak jaring sehingga nelayan membunuhnya.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.