Tersebar di Pulau Jawa, macan tutul Jawa (Panthera pardus melas) adalah merupakan satwa liar endemik Pulau Jawa. Saat ini statusnya menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) adalah Endangered.
Kondisi ini diperparah pula oleh seringnya hewan ini berkonflik dengan manusia. Dilansir dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, sejak 1993 hingga 2020, konflik antara macan tutul dan manusia meningkat signifikan dengan lebih dari 180 kasus tercatat di 26 kabupaten di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Hendra Gunawan, profesor riset bidang konservasi keanekaragaman hayati Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi, Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baru-baru ini mengatakan konflik ini seringkali berakhir tidak adil untuk macan tutul Jawa. Selama periode tersebut, 45 macan tutul ditangkap oleh petugas rescue, 21 ekor ditangkap oleh masyarakat, 12 ekor mati dibunuh atau terbunuh, 6 ekor terjerat atau terperangkap, dan 5 ekor mati karena racun.
Di lain pihak, terjadi 75 kasus pemangsaan ternak dan 19 kali macan tutul memasuki permukiman.
Untuk mencegah hal ini berlanjut, Hendra mengusulkan solusi koeksistensi atau hidup berdampingan di lanskap bersama. “Koeksistensi atau ‘hidup berdampingan’ adalah konsep solusi konflik manusia dan satwa liar yang berkeadilan,” ujar Hendra.
Be First to Comment