Satu dari tujuh anak Indonesia telah terpapar logam berat timbal dalam kadar di atas ambang batas aman. Begitu temuan dari Surveilans Kadar Timbal Darah (SKTD) tahap pertama yang melibatkan Kementerian Kesehatan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan mitra lainnya.
SKTD merupakan upaya kolaboratif untuk memperoleh gambaran awal besarnya paparan timbal pada anak, sekaligus mengidentifikasi faktor risiko utama di lingkungan rumah tangga. Surveilans ini dilaksanakan sepanjang Mei hingga November 2025 di enam provinsi dengan melibatkan 1.617 anak usia 12–59 bulan. Kegiatan mencakup pemeriksaan kadar timbal darah, pengujian sampel lingkungan dan produk rumah tangga, serta konseling kepada orang tua atau wali.
Timbal adalah logam berat yang pada masa lalu banyak dipakai di bensin, cat, pipa air, baterai, dan sebagainya. Walau penggunaannya sudah dibatasi, timbal masih bisa ditemukan di lingkungan yang mengandung sisa cat lama, debu, tanah, air minum dari pipa tua, atau asap dan limbah industri.
Paparan timbal dapat berdampak permanen pada anak, mulai dari gangguan tumbuh kembang, penurunan kecerdasan, hingga berbagai masalah kesehatan jangka panjang.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Dr. dr. Then Suyanti, MM, menegaskan bahwa tidak ada batas aman untuk paparan timbal, terutama pada anak-anak. “Tanpa data yang kuat, kebijakan pencegahan akan sulit diukur dan dievaluasi. SKTD memberikan dasar penting untuk intervensi klinis, lingkungan, dan kebijakan publik yang lebih tepat sasaran,” ujar Dr. Then dalam keterangannya.
Hasil SKTD menunjukkan bahwa anak yang tinggal di rumah dengan cat terkelupas memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal darah ≥5 mikrogram/desiliter (µg/dL), ambang batas yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk intervensi.
Faktor risiko lain yang teridentifikasi mencakup pekerjaan orang tua yang berkaitan dengan timbal, penggunaan alat masak berbahan logam, serta pemakaian bedak dan kosmetik tertentu, yang berkorelasi dengan peningkatan kadar timbal darah sebesar 7–10 persen.
Sebaliknya, akses terhadap pendidikan dan tingkat pendapatan yang lebih baik berkaitan dengan kadar timbal darah anak yang lebih rendah. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan kebijakan yang berfokus pada keadilan (equity) untuk melindungi seluruh anak Indonesia dari paparan timbal.
Kepala Organisasi Riset Kesehatan BRIN, Prof. drh. Ni Luh Putu Indi Darmayanti, menekankan bahwa SKTD dilaksanakan dengan metodologi penelitian yang ketat, mulai dari perencanaan desain studi, pemilihan sampel, hingga analisis data. Peran BRIN dalam riset ini memperkuat integrasi antara sains, kebijakan, dan implementasi di lapangan. “Koordinasi lintas pihak memastikan data yang dihasilkan dapat menjadi rujukan kebijakan berbasis bukti ilmiah,” jelasnya.
Surveilans juga mengidentifikasi sumber utama paparan timbal di lingkungan rumah. Lebih dari 20 persen sampel alat masak logam, alat makan keramik dan plastik, kosmetik, pakaian anak dan orang tua, serta mainan anak mengandung timbal melebihi nilai ambang batas. Selain itu, setiap kenaikan dua kali lipat kadar timbal di tanah berkaitan dengan peningkatan rata-rata kadar timbal darah anak sebesar 8 persen. Temuan ini menegaskan pentingnya pengendalian sumber paparan di tingkat rumah tangga dan komunitas.
Epidemiolog Vital Strategies, Edwin Siswono, menyampaikan bahwa temuan SKTD memberikan dasar kuat untuk merumuskan strategi pengurangan paparan timbal pada anak. Menurutnya, hasil ini melengkapi langkah Indonesia sebagai salah satu negara pertama yang mengembangkan pedoman klinis penanganan keracunan timbal yang selaras dengan rekomendasi WHO.
Dari sisi penguatan sistem kesehatan, Direktur Yayasan Pure Earth Indonesia, Budi Susilorini, menyoroti pentingnya surveilans kadar timbal darah yang berkelanjutan secara nasional. Ia menekankan perlunya pencatatan kasus, pemantauan faktor risiko lingkungan, serta pemetaan wilayah berisiko dalam skala lebih luas. “Pembelajaran dari SKTD tahap pertama dapat menjadi landasan untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia kesehatan dan laboratorium, serta integrasi pemeriksaan kadar timbal darah ke dalam program nasional yang telah berjalan,” ujarnya.
Dr. Then menegaskan bahwa pengendalian paparan timbal tidak dapat dilakukan oleh sektor kesehatan saja. Diperlukan koordinasi lintas sektor—mulai dari kesehatan, lingkungan, industri, hingga perdagangan—untuk menghasilkan kebijakan yang konkret dan berkelanjutan. Hasil SKTD diharapkan dapat mendukung penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal yang tengah diinisiasi pemerintah.






Be First to Comment