Press "Enter" to skip to content
Arapaima gigas (dok. commons.wikimedia.org)

Ikan Arapaima: Terancam di Amazon, Mengancam di Indonesia

Keberadaan ikan Arapaima gigas di Indonesia tak mengherankan sebetulnya. Ikan ini banyak dipelihara sebagai ikan hias. Tapi penemuan ikan endemik Sungai Amazon di Amerika Selatan ini di perairan Indonesia, barulah jadi berita. Pada Senin (25/6) yang lalu, ikan Arapaima gigas ditemukan di Sungai Brantas, Jawa Timur.

Ikan air tawar itu sebetulnya terlarang untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 41 tahun 2014. Apa yang membuat ikan yang dapat tumbuh sampai ukuran empat meter dan berat ratusan kilogram ini berbahaya sehingga keberadaannya menjadi ancaman ikan-ikan asli Indonesia?

Masyarakat sekitar Amazon menyebut Arapaima gigas dengan sebutan Pirarucu atau ikan merah. Penamaan ini berdasarkan pancaran kemerahan dari sisik-sisik ke arah ekor dan juga warna kemerahan-oranye dari dagingnya.

Peneliti bidang iktiologi atau biologi ikan dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, Renny Kurnia Hadiaty, mengatakan Arapaima gigas sangat berbahaya bagi ikan asli Indonesia karena bersifat predator. “Arapaima gigas tidak hanya memangsa ikan, tapi juga udang, katak, bahkan burung yang terbang di dekat permukaan air,” katanya.

Keberadaan Arapaima gigas dapat menjadi kompetitor bagi ikan asli dalam mendapat makanan maupun pemanfaatan ruang bila ukurannya sama dengan ikan asli. Mengingat ukurannya yang besar, Arapaima gigas bisa menghabiskan fauna akuatik asli di perairan tersebut. Apalagi dengan daya adaptasi di lingkungan yang buruk dengan kadar oksigen rendah sekalipun serta kemampuan bereproduksi yang dapat mencapai 50 ribu butir dalam sekali pembuahan.

Menurut Haryono dari Pusat Penelitian Biologi LIPI, di negara asalnya ikan ini sudah mengalami overfishing hingga pemerintah Brasil telah mengeluarkan larangan untuk menangkapnya sejak tahun 2001. “Namun penangkapan secara ilegal masih terus berlanjut hingga diduga populasinya semakin menurun,” katanya.

Arapaima gigas sendiri masuk dalam daftar Convention International Trade in Endangered (CITES) dan tergolong Appendix II. Artinya Arapaima gigas ini belum mengalami kepunahan, namun harus dikontrol perdagangannya untuk mencegah hal-hal yang berimbas pada kelestarian dan keberadaannya di alam.

Peneliti LIPI menyarankan Arapaima gigas segera ditangkap dan dikeluarkan dari perairan di wilayah Indonesia. “Kami juga berharap agar ada sosialisasi intensif terkait Perauran Menteri Kelautan dan Perikanan pada para pelaku, pengusaha dan pemelihara ikan hias. Juga perlunya sanksi tegas bagi para pelanggar aturan tersebut,” ujar dia.

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.