Polisi menembakkan gas air mata kepada supporter Arema yang berujung tragedi tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, akhir pekan lalu. Perasaan panik, mata perih dan sulit melihat, ditambah sesak nafas karena gas air mata, berdesakan di pintu keluar, tergencet, terinjak-injak, bersatu padu menghasilkan efek yang mematikan.
Apakah paparan gas air mata hanya menyebabkan mata perih dan sesak nafas? Apakah gas air mata mematikan?
Dikutip dari Live Science, gas air mata mengacu pada irritant kimiawi yang digunakan untuk mengontrol atau membubarkan kerumunan massa. Bahan kimia yang terkandung dalam gas air mata dapat menyebabkan iritasi selaput lendir dan mata, termasuk membuat air mata mengucur, kedutan di sekitar mata, batuk, kesulitan bernafas, dan iritasi kulit.
Efeknya diyakini hanya terjadi dalam jangka pendek dan tidak membunuh atau menyebabkan kerusahaan permanen, terutama bila diberikan dalam tingkat yang relatif rendah, ditembakkan dalam satu kesempatan, dan terjadi di ruang terbuka. Namun, bila kadarnya tinggi dan ditembakkan di ruang tertutup, efeknya bisa mematikan.
Bahan kimia gas air mata sebenarnya berbentuk padat, bukan gas. Tapi kemudian sesaat setelah ditembakkan, terdispersi sebagai aerosol dalam campuran pyrotechnic yang melepaskan bahan kimia saat meledak atau dalam larutan yang disemprotkan.
Ada beberapa bahan kimia gas air mata. Tapi paling banyak adalah2-chlorobenzalmalonitrile atau CS, yang dinamai dari nama Ben Corson dan Roger Stoughton, ahli kimia Amerika yang menemukan gas air mata, pada tahun 1928. CS menjadi bahan kimia resmi dalam pengendalian huru hara militer pada tahun 1959.
Cara kerja gas air mata begini. Bahan kimia itu, saat dilepaskan, akan bereaksi dengan saraf sensorik, yang kemudian menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan pada kulit, mata dan selaput lendir. Prosesnya hampir seketika, tapi dampak atau iritasi yang ditimbulkannya biasanya akan berlangsung sampai 30 menit hingga beberapa jam.
Perlu diketahui bahwa International Chemical Weapons Convention tahun 1993 di Jenewa telah melarang penggunaan gas air mata dalam perang. Namun, sejumlah negara, penggunaan gas air mata diperbolehkan untuk pengendalian kerusuhan sipil dan untuk pengendalian massa orang non-militer. Dalam kaitannya dengan sepakbola, FIFA sendiri juga sudah melarang penggunaan gas air mata untuk mengendalian massa dalam suatu pertandingan.
Be First to Comment