Press "Enter" to skip to content

Tentang Hiasan Kepala Cenderawasih, Sakral atau…

Saat ini sedang ramai polemik mengenai penggunaan bagian dari cenderawasih sebagai hiasan kepala oleh salah satu kandidat wakil presiden. Sebetulnya bagaimana ketentuannya?

Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 660.1/6501/SET tanggal 5 Juni 2017 tentang larangan penggunaan burung cenderawasih sebagai aksesoris dan cinderamata. Namun, dalam surat edaran ini diperbolehkan penggunaan burung cenderawasih asli dalam setiap proses adat istiadat yang bersifat sakral.

Dalam adat Papua, mahkota burung cenderawasih hanya boleh dikenakan oleh tokoh adat seperti ondoafi untuk daerah pesisir atau kepala suku untuk wilayah pegunungan, itupun dipakai hanya pada saat acara adat atau sakral saja.

Apakah burung cenderawasih bernilai sakral dalam budaya Papua?

Wulf Schiefenhoevel, profesor antropologi dari Max Planck Institute for Ornithology Jerman, dalam komunikasi pribadi melalui email mengatakan burung cenderawasih harus dilindungi dan tidak dijual-belikan.

Namun berkaitan dengan nilai sakral burung cenderawasih seperti yang disebutkan dalam surat edaran Pemprov Papua, Wulf mengatakan burung cenderawasih berdasarkan penelitiannya sejak 1965 hingga saat ini, dalam konteks budaya Papua tidak sepenuhnya sakral.

Dalam pesta adat misalnya burung cenderawasih berfungsi sebagai hiasan tradisional, demonstrasi kecantikan, kekayaan, juga politik tradisional (relasi pertukaran) dan sebagainya.

Untuk beberapa suku tertentu, burung cenderawasih merupakan bagian dalam pemberian mas kawin, hal ini bukanlah proses sakral, tetapi lebih pada transaksi profan dalam konteks sosial.

Kontributor: Hari Suroto

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mission News Theme by Compete Themes.